Nomor: No. 471.13/1826/SJ Jakarta, 11 April 2013
Sifat : Penting
Lampiran: -
Hal : Pemanfaatan e-KTP dengan Menggunakan Card Reader.
Kepada:
1. Para Menteri/Kepala LPNK/Kepala Lembaga lainnya;
2. Kepala Kepolisian RI;
3. Gubernur Bank Indonesia/Para Pimpinan Bank;
4. Para Gubernur;
5. Para Bupati/Walikota.
di- SELURUH INDONESIA















